Bolehkah Pegawai BUMN Ikut Seleksi Calon Anggota Ombudsman?

bolehkah-pegawai-bumn-ikut-seleksi-calon-anggota-ombudsman Ilustrasi. (Bisnis.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 mulai membuka pendaftaran pada 27 Juli hingga 18 Agustus 2020, sekaligus mempersilakan siapa pun yang merasa berkompeten untuk mendaftar.

"Ada yang bilang Pansel yang ini agak beda, ya, memang beda. Kami ingin meletakkan tahapan-tahapan yang mungkin lebih baik dalam tahapan seleksi," kata Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI Chandra M. Hamzah di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Hal itu disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu saat webinar bertajuk "Meneguhkan Kembali Amanat Publik" yang digelar Ombudsman RI.

Menurut Chandra, Pansel akan melakukan seleksi sebaik-baiknya terhadap pelamar sehingga Ombudsman periode ke depan bisa makin baik kinerjanya.

Pansel, kata dia, membuka peluang kepada siapa pun untuk mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ada pertanyaan, apakah pegawai BUMN yang sudah bekerja 15 tahun bisa diterima? Bisa saja karena BUMN juga melaksanakan fungsi pelayanan publik," katanya.

Setelah tahap pendaftaran, Pansel akan melakukan seleksi terhadap seluruh pendaftar yang mencakup seleksi administrasi, seleksi kualitas (tes menjawab soal dan pembuatan makalah), profile assessment, dan terakhir wawancara dan tes kesehatan.

"Pansel akan menyeleksi hingga mendapatkan 18 nama calon, kemudian menyerahkan kepada Presiden," kata Chandra.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyampaikan pengalamannya saat mendaftar seleksi anggota Ombudsman ketika itu masih menjabat sebagai dekan dan komisaris perusahaan.

"Seumur-umur, saya di Palembang. Dekan (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya) aktif, komisaris BUMN (PT Pupuk Sriwijaya) aktif," katanya.

Namun, seluruh jabatan tersebut dia tinggalkan demi mengabdi di Ombudsman RI.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 17 Juli 2020 resmi menunjuk Pansel Calon Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Pansel diketuai oleh Chandra M. Hamzah (mantan Wakil Ketua KPK), kemudian Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh sebagai wakil ketua.

Tiga anggota lainnya, yakni pengajar FISIP Universitas Indonesia Francisia Saveria Sika Ery Seda, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, dan Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin.

Adapun masa jabatan anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 11 Februari 2021.

Editor: redaktur

Komentar