DIDADAMEDIA, Bandung - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jawa Barat mendorong BUMDes atau unit usahanya untuk memiliki badan hukum formal berbentuk PT atau Koperasi. Pasalnya, dari 3.370 BUMDes di Jawa Barat hampir seluruhnya belum memiliki badan hukum yang diakui.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan mengatakan, badan hukum Unit Usaha BUMDes tersebut hampir seluruhnya masih berupa Peraturan Kementerian Desa (Perdes), sehingga dalam pengembangannya juga masih terbatas karena belum PT/Koperasi.
"Padahal terdapat banyak peluang kerjasama yang dapat dilakukan dengan Industri Jasa Keuangan dan perusahaan lainnya," ujar Triana dalam siaran pers yang diterima DIDADAMEDIA, Kamis (20/12/2018).
Dia menjelaskan, sampai akhir 2018, dari 5 BUMDes yang dijadikan percontohan, dua di antaranya telah memiliki Unit Desa yang berbadan hukum Koperasi, yaitu BUMDesa Saraksa di Kabupaten Bandung dan BUMDesa Ganeas Sejahtera di Kabupaten Sumedang.
Dengan memiliki badan hukum, maka kerjasama dengan perusahaan lain juga semakin terbuka lebar. BUMDes dapat lebih mengembangkan usahanya. Hal ini sejalan dengan program Pemprov Jabar yakni 1 Village 1 Company, guna meningkatkan perekonomian di daerah. "Harapannya melalui status hukum yang telah dimiliki tersebut, akses keuangan dari perbankan semakin terbuka," pungkasnya.
Editor: redaktur