Banyak Kafe dan Resto di Bandung Langgar Aturan, Pengawasan Diperketat

banyak-kafe-dan-resto-di-bandung-langgar-aturan-pengawasan-diperketat Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari. (Humas Pemkot Bandung)

DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menerima banyak laporan terkait pelanggaran oleh pengelola rumah makan, kafe dan restoran selama fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Banyaknya laporan pelanggaran oleh pelaku usaha kuliner mendorong Disbudpar Kota Bandung untuk berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pengawasan maupun penindakan. Mayoritas laporan pelanggaran adalah terkait jam operasional dan jumlah pengunjung yang makan di tempat yang melebihi ketentuan.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 tahun 2020 tentang AKB Sektor Pariwisata, kafe dan restoran yang diberikan relaksasi hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas.

"Sekarang ini pihak kami terus memperketat pemantauan dilapangan. Apalagi, ada beberapa temuan yang sudah melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung sudah ada yang melanggar. Terutama pada saat weekend, banyaknya pelanggaran di situ terjadi," ujar Kenny saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).

Menurut Kenny, jika terbukti melakukan pelanggaran pengusaha kafe atau resto akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. "Sekarang baru sampai teguran saja, baru pertama (ditegur) mereka sudah nurut, tapi jangan sampai ada yang dicabut izinnya," katanya.

Disamping itu, pihaknya pun akan menindak kafe atau resto yang memiliki bar dan menjual minuman beralkohol.

"Minuman beralkohol belum boleh, kita ajak teman-teman di kewilayahan, jadi kalau ada tempat pariwisata untuk turut mengawasi dan bisa dilaporkan ke kita," tegasnya.

"Jadi, dengan jangkauan yang luar biasa, kan hotel dan kafe saja 900an yang tersebar di berbagai wilayah, sedangkan sumber daya kita terbatas. Jadi harus berkolaborasi dengan kewilayahan," ujarnya menambahkan.

Perlu diketahui, di masa AKB, kafe dan restoran di Kota Bandung diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB serta hanya diperbolehkan menerima tamu sebanyak 50 persen dari kapasitas.

"Menerima pengunjung melebihi ketentuan dan melewati waktu operasional merupakan pelanggaran Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020. Para pelaku usaha terancam menerima sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin," tandasnya.  

Editor: redaktur

Komentar