BBPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp8,1 M

bbpom-musnahkan-obat-dan-makanan-ilegal-senilai-rp81-m BBPOM Bandung memusnahkan ribuan produk obat-obatan dan makanan ilegal senilai Rp8,1 miliar.. (Perdana/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan ribuan produk obat-obatan dan makanan ilegal senilai Rp8,1 miliar, Kamis (20/12/2018). 

Sebanyak 2.045 item produk ilegal tersebut merupakan temuan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan di wilayah Jawa Barat pada tahun 2018. 

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, selama 2018 BBPOM di Bandung telah memproses 21 perkara pro-justitia dengan rincian 8 perkara di bidang obat, 6 perkara di bidang kosmetik, 4 perkara di bidang obat tradisional, dan 3 perkara di bidang pangan.

"Tak henti kami tegaskan kepada pelaku usaha untuk menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat, dan mutu obat dan makanan. Jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, terlebih dahulu akan kami bina agar selanjutnya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan,” ujar Penny di Kantor BBPOM Bandung, Kamis (20/12/2018).

Penny menegaskan, jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus menerus melanggar, pihaknya tak segan menindak dan menegakkan hukum agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal.

BPOM RI juga terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan semua pemangku kepentingan termasuk juga meningkatkan peran serta masyarakat sebagai konsumen cerdas dengan selalu “Cek KLIK". 

"Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada Label, memiliki Izin Edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa," tukasnya.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, Pemprov Jabar berkomitmen memberantas obat-obatan dan makanan ilegal. Bentuk nyatanya, membentuk tim yang bertugas melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat, mulai tingkat kabupaten/kota hingga desa.

"Jadi dengan semua pihak terkait, dari kabupaten kota sampai tingkat desa maka diharapkan tujuan menyelamatkan masyarakat Jabar dan Indonesia terkait obat-obatan berbahaya maupun makanan berbahaya bisa secara cepat dilakukan," jelasnya.

Produk yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh produk kosmetik dan obat tradisional ilegal, dengan rincian 1.071 item (52.35%) kosmetik ilegal dan 576 item (28,15%) obat tradisional ilegal. 

Diketahui, produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti Sildenafil Sitrat, Deksametason, dan BKO lainnya. 

Selain kosmetik dan obat tradisional, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari Obat Keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 365 item (17,89 %) Produk pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 24 item (1,17%), dan produk suplemen kesehatan sebanyak 9 item (0.44 %). 
Editor: redaktur

Komentar