DIDADAMEDIA, Bandung - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan, polisi akan terus memproses hukum Habib Bahar bin Smith, tersangka penganiayaan remaja belasan tahun. Sebagaimana diatur undang-undang, lanjut Agung, polisi akan melakukan proses hukum terhadap orang yang melakukan kejahatan.
"Kita proses artinya kita tidak mengenal siapa, jadi siapa yang melakukan perbuatan, itu yang bertanggung jawab," kata Agung di Bandung, pada Kamis (20/12/2018).
"Jadi saya tegaskan ini adalah kasus kriminal murni. Kita proses hukum, kita ke depankan aspek hukum sampai dengan proses pengadilan," ucap Agung menambahkan.
Dia mengatakan, kasus ini tak berbeda dengan kasus penganiayaan lainnya. Menurut Agung, penganiayaan jadi salah satu kasus tertinggi di Jabar. Sejak Januari hingga PEKAN ini, tercatat ratusan kasus penganiayaan terjadi di Jawa Barat.
"Penganiayaan itu kejahatan yang paling sering terjadi. Jadi kalau saya hitung sampai dengan pekan ini mulai dari Januari, penganiayaan itu ada 851 kasus, salah satunya tersangka BS," jelasnya.
Saat ini polisi masih memeriksa dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Soal penangguhan penahanan, kata Agung, saat ini pihaknya belum mempertimbangkan hal tersebut. "Saya belum pikirkan itu, yang penting saya pikirkan bagaimana pemberkasannya dan administrasinya kita lengkapi," tandas Agung.
Editor: redaktur