Jajaran Pemkab Bogor Tak Diperbolehkan Salat Idul Adha di Lapangan

jajaran-pemkab-bogor-tak-diperbolehkan-salat-idul-adha-di-lapangan Ilustrasi. (antara)

DIDADAMEDIA, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin memastikan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di saat pandemi COVID-19 masih berlangsung, tidak menggelar salat Idul Adha 1441 Hijriah di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau di Pemkab Bogor pelaksanakan salat Idul Adha di masjid, kita belum perbolehkan di lapangan," katanya saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).

Menurut dia pada pandemi COVID-19 ini Pemkab Bogor akan menggelar salat Idul Adha di Masjid Agung Baitul Faizin yang letaknya masih di kompleks perkantoran Pemkab Bogor, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang berlangsung di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu juga menyebutkan bahwa secara umum peraturan salat Idul Adha sama dengan aturan salat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.

"Salatnya berlaku seperti Idul Fitri di wilayahnya masing-masing, tidak 'menclok' ke mana-mana," katanya.

Pada Idul Fitri 1441 Hijriah lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor bersama Pemkab Bogor sepakat membolehkan masyarakatnya melaksanakan salat id di luar rumah bagi yang berdomisili di wilayah yang penyebaran virus corona terkendali.

"Dapat dilaksanakan di luar rumah dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji.

Editor: redaktur

Komentar