Aparat Kewilayahan Sosialisasi Sanksi Denda Bagi Warga Tak Bermasker

aparat-kewilayahan-sosialisasi-sanksi-denda-bagi-warga-tak-bermasker Warga membagikan masker gratis di Jalan Emong, Kota Bandung, Selasa (21/7/2020). (Humas Pemprov Jabar)

DIDADAMEDIA, Bandung - Sosialisasi dan penyediaan masker amat penting dilakukan sebelum penerapan sanksi kepada warga yang tak memakai masker di Jawa Barat efektif diberlakukan mulai Senin (27/7/2020).

Seperti dilakukan aparat kewilayahan dan warga RW 02 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Mereka bahu-membahu menyosialisasikan dan membagikan masker gratis kepada warga di Jalan Emong, Kota Bandung, Selasa (21/7/2020).

Ketua RW 02 Kelurahan Burangrang Uhud Mulyadi mengatakan, sosialiasi dan pembagian masker bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam terapkan protokol kesehatan.

"Kami berinisiatif melakukan sosialisasi dan pembagian masker tidak hanya kepada warga setempat, tetapi juga kepada warga yang beraktivitas di wilayah Kelurahan Burangrang," kata Uhud.

Dalam kegiatan kali ini, terdapat 800 pcs masker yang dibagikan kepada warga. 500 pcs masker di antaranya berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

"Terimakasih kepada Pemda Provinsi Jabar yang mendukung kami dalam sosialisi dan pembagian masker ini. Karena untuk membiasakan warga pakai masker, sosialisasi sangat diperlukan," ucap Uhud.

Hal senada dikatakan Lurah Burangrang Ali Nurdin. Menurut Ali, intensitas sosialisasi penggunaan masker mesti terus ditingkatkan. Apalagi, penerapan sanksi bagi warga tak pakai masker di Jabar akan diberlakukan.

"Tugas kita adalah meningkatkan kesadaran warga pakai masker. Betapa masker ini penting untuk mencegah COVID-19. Kecamatan Lengkong masuk zona biru, tapi kami tetap harus waspada," kata Ali.

Salah satu warga RW 02 Ida Nurhuda optimistis, sosialisasi yang disertai pembagian masker akan meningkatkan kedisplinan warga. Sebab, kata ia, tidak semua warga dapat membeli masker.

"Sudah seharusnya seperti ini. Sosialiasi dan pembagian masker. Kan tidak semua warga tidak bisa membeli masker. Jadi, saya menyambut baik kegiatan seperti ini," ucap Ida.

Ketua Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Hermansyah menyatakan, pihaknya konsisten menyediakan masker bagi warga.

Pertama, Pemda Provinsi Jabar memasukkan masker dalam paket bantuan sosial (bansos) tahap II sebanyak 5 pcs. Terdapat 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II.

"Kemudian, penyediaan masker dilakukan Pemda Provinsi Jabar dengan membeli 10 juta masker produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Nantinya, masker didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren, dan warga umum," kata Hermansyah.

Menurut Hermansyah, pemakaian masker amat krusial pada masa Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

"Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19," ucapnya.

Editor: redaktur

Komentar