DIDADAMEDIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di 5 kementerian/lembaga yang mencapai Rp71,78 miliar.
Mengutip pemberitaan laman Vice Indonesia dan Liputan6.com, Selasa (21/7/2020), aliran dana ke rekening pribadi paling besar terpantau dari Kementerian Pertahanan.
Jika digabung dengan belanja anggaran pertahanan TNI, total uang APBN yang mengalir ke rekening pribadi mencapai Rp48,12 miliar. Sedangkan total uang pajak rakyat yang disorot BPK dari lima kementerian dan lembaga tersebut, karena masuk ke rekening pribadi dalam jangka tertentu, mencapai Rp71,78 miliar.
“Saya jelaskan hasil pemeriksaan itu menunjukan terdapat penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/ lembaga, untuk pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp71,78 miliar,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam cara media workshop secara virtual dilansir Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).
Dia menyebutkan, kelima kementerian tersebut, antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.
Agung menyebut jumlah terbesar dalam penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan, sebesar Rp48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari Menteri Keuangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan, Jadi 62 di antaranya adalah sebesar Rp48,12 miliar,” ungkapnya.
Sementara, untuk di Kementerian Agama terdapat Rp20,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019, yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 Satuan Kerja sebesar Rp4,96 miliar.