DIDADAMEDIA, Bandung - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok,
Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 1 Agustus 2020
mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub)
Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua
Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub
tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu
(18/7/2020).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan
COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek
dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level
kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan
disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan
kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata
Daud, Sabtu (18/7/20).
Keputusan perpanjangan PSBB secara
proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan
kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama
14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/20).
Selain itu, keputusan
didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya
rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam
kurun 29 Juni-11 Juli yang capai 1,73.
Dengan perpanjangan PSBB
secara proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua
ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten
menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak,
sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Kunci
keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah
kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan
protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa
diputus," ucapnya.