Hari Ini, Ojol di Kota Bandung Sudah Bisa Angkut Penumpang Lagi

hari-ini-ojol-di-kota-bandung-sudah-bisa-angkut-penumpang-lagi Ilustrasi. (antara)

DIDADAMEDIA, Bandung - Ojek online (ojol) di Kota Bandung mulai hari ini, Jumat (17/7/2020), diperbolehkan kembali angkut penumpang setelah pihak aplikator memberikan surat pernyataan komitmen kesiapan melaksanakan protokol kesehatan.

Diizinkannya kembali ojol melayani jasa jemput antar penumpang sudah diumumkan masing-masing aplikator kepada mitra pengemudi maupun pengguna atau penumpang.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memgungkapkan, ojol di kota kembang sebenarnya sudah diizinkan mengangkut penumpang sejak 3 Juli, namun pihak aplikator baru memberikan surat pernyataan kesanggupan mengikuti protokol kesehatan pada Senin (13/7/2020).

"Sekarang sudah bisa diakses langsung di aplikasi ojol," tutur Oded di ruang media Balai Kota Bandung, Jumat (17/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Harian II Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Eric M. Attauriq mengungkapkan, pihaknya baru menerima surat pernyataan komitmen kesiapan melaksanakan protokol kesehatan dari aplikator ojek online Senin lalu.

Padahal hal itu sebagai salah satu syarat yang diminta agar ojek online bisa kembali mengangkut penumpang.

“Pemkot melalui Dishub akan menindaklanjutinya dan menelaah tentang persiapan protokol kesehatan. Kalau itu siap dan dipenuhi tinggal persetujuan saja secepatnya bisa dilakukan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkot Bandung telah mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang. Namun syaratnya, ada kesanggupan secara tertulis dari aplikator melaksanakan protokol kesehatan.

“Dalam Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang AKB hal tersebut sudah diakomodir dengan catatan harus mendapat persetujuan dari ketua gugus tugas dan rekomendasi dari dinas teknis, yaitu Dishub,” ucap Eric.

Ia juga menambahkan, pada dasarnya Pemerintah Kota Bandung secara yuridis sudah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk membuka online tersebut. "Tinggal para pihak memenuhi persyaratan kalau di pemerintah kota siap memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.


Editor: redaktur

Komentar