DIDADAMEDIA, Bandung - Guna terus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui TIm Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menggulirkan beragam agenda. Yang terbaru, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pemberlakuan PSBM itu berlaku di tiga kelurahan Kecamatan Cidadap selama 14 hari mendatang mulai Selasa (14/7/2020). "Ketiga kelurahan tersebut, Cisitu, Hegarmanah, dan Panorama, berbatasan langsung dengan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), yang berlokasi di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung," tandas Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (14/7/2020), di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Bandung.
Ema menyatakan, penerapan PSBM tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) 40/2020. Di tiga kelurahan itu, Ema mengungkapkan. terdapat cek poin yang dijaga tim gabungan, yang terdiri atas kepolisian, TNI (Tentara Nasional Indonesia), Dishub (Dinas Perhubungan), dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), secara ketat selama 24 jam.
Ia menjelaskan, di tiga kelurahan itu, berlaku pembatasan aktivitas keluar masuk. Jika tidak ada kepentingan darurat, tegasnya, tidak ada izin memasuki tiga wilayah itu. Ema menyatakan, di tiga kelurahan itu, hingga 14 hari mendatang, mulai saat ini, penutupan akses masuk berlangsung setiap pukul 21-00-05.00.
Meski berlaku PSBM, tambahnya, warga tetap bisa beraktivitas. Akan tetapi, sahut Ema, aktivitas itu sangat terkontrol. "Jika pukul 21.00 WIB, mohon maaf, sudah tidak bisa ke mana-mana, kecuali keperluan darurat," tuturnya.
Soal anggaran, Ema menuturkan, Pemkot Bandung mengalokasikannya. Hal itu, terangnya, sebagai antisipasi apabila terdapat warga sekitar yang terdampak secara ekonomi akibat pemberlakukan PSBM.
"Kami minta, warga mematuhi PSBM ini. Kami ingin meminimalisir penyebaran Covid-19. Kami pun meningkatkan kewaspadaan. Radius beberapa titik sekitar Secapa, kami karantina," pungkasnya.
Editor: redaktur