DIDADAMEDIA, Bandung - Pemilik anjing pitbull yang menggigit Suhermawan, satpam perumahan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Seperti dilansir Antara, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Purwadi mengatakan, Ho Andri sang pemilik pitbull dijerat Pasal 360 juncto 335 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Pemilik anjing dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 360 juncto 335 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas Purwadi seperti dilansir Antara, Rabu (19/12/2018).
Peristiwa serangan pitbull yang dialami Suhermawan terjadi, Kamis (12/12/2018) lalu, namun korban baru melapor ke polisi, Selasa (18/12/2018). Suhermawan datang ke Polres Jakpus, Selasa (18/12/2018) kemarin dengan didampingi keluarga dan pengacara.
"Sudah buat laporan di Polres (Jakpus). Kemarin (18/12) korban datang kok sama "lawyer"-nya (penasehat hukumnya)buat laporan," kata Purwadi.
Kronologi kejadian bermula saat Suhermawan bertugas di salah satu perumahan di kawasan Sawah Besar, Kamis (12/12/2018) pukul 05.00 WIB. Ssaat itu, korban melihat Ho Andri membawa anjing pitbull tanpa diikat dan dirantai.
Suhermawan lalu mengingatkan Ho Andry untuk menjaga anjingnya karena banyak anak sekolah yang bakal lewat. Alih-alih merantai anjingnya, Ho Andri malah menantang Suhermawan.
Saat Suhermawan diserang, Ho Andri dengan lantang meminta satpam tersebut meminta maaf agar serangan anjing pitbull itu berhenti. Suhermawan kemudian meminta maaf, tapi serangan anjing pitbull itu malah menjadi-jadi.
Akibat luka serius di sekujur tubuhnya, Suhermawan dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 06.00 WIB. Suhermawan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ho Andri ke Polres Jakarta Pusat dengan nomor laporan 2077/K/XII/2018/RESTROJAKPUS.
Editor: redaktur