DIDADAMEDIA, Bandung - Terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro keberatan atau menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Bandung, Rabu (19/12/2018).
Mantan Direktur Operasional Lippo Group tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan tindak penyuapan kepada sejumlah pejabat Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah untuk memuluskan perizinan megaproyek Meikarta.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK Yadyn menyebut Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama dari Juni 2017 hingga Oktober 2018, tercatat memberikan sejumlah uang pelicin yang totalnya mencapai Rp16,182 miliar dan 270.000 dollar Singapura (SDG) kepada pegawai negeri, termasuk bupati.
"Saya keberatan dan saya akan sampaikan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan jaksa)," ungkap Billy.
Selain Billy, terdakwa lainnya, yakni Taryudi dan Henry Jasmen juga akan mengajukan eksepsi. Sidang kasus suap izin Meikarta akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Di antaranya Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group Henry Jasmen; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Editor: redaktur