DIDADAMEDIA, Bandung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan 1.378.146 keping KTP elektronik (KTP-el) di Gudang Kemendagri Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (19/12/2018).
Jutaan keping KTP-el yang dimusnahkan karena invalid atau terjadi kesalahan saat pengetikan dan pencetakan oleh petugas kependudukan. Seperti kesalahan nama, tanggal lahir, alamat dan lainnya.
Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung mengatakan, pemusnahan KTP-el dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. "Pemusnahan ini dilakukan serentak di Indonesia," kata Yuswandi, Rabu (19/12/2018).
Saat ini sudah 450 dari 518 daerah yang telah melakukan pemusnahan KTP-el invalid dengan cara dibakar. Hal itu sudah sesuai arahan Presiden maupun Meteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Itu yang KTP-el salah pengetikan pada tanggal lahir, nama, alamat, maupun perubahan data penduduk karena pindah, atau lain sebagainya," jelasnya.
KTP-el invalid yang dimusnahkan merupakan terbitan tahun 2011 hingga 2014. Dengan adanya jangka waktu itu dimaksudkan agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ini agar tidak ada lagi kasus-kasus yang muncul akibat KTP-el seperti beberapa bulan lalu adanya kasus tercecernya KTP-el di jalanan," katanya.
Yuswandi menjelaskan, pemusnahan KTP-el invalid sangat penting dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat seperti beberapa bulan lalu setelah ditemukannya ribuan KTP-el yang tercecer, seperti di tempat sampah, jalanan bahkan di hutan.
Editor: redaktur