Jaksa KPK Ungkap Pertemuan James Riady dengan Neneng

jaksa-kpk-ungkap-pertemuan-james-riady-dengan-neneng James Riady. (Foto: Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Sidang perdana kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018), menguak sejumlah fakta.

Salah satunya fakta bahwa CEO Lippo Group James Riady bersama Billy Sindoro yang disebut pernah menemui Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah di rumah pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan pertemuan James Riady dan Billy Sindoro dengan Neneng untuk membicarakan perkembangan perizinan pembangunan proyek pembangunan Meikarta.

"Terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).

Setelah pertemuan tersebut, pada bMei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimasukan melalui bidang tata ruang dan bangunan.

Usai permohonan diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Neneng memanggil Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP) terkait masalah perizinan diselesaikan. "Dewi Tisnawati menjawab perhitungan teknis belum ada," kata jaksa.

Dewi kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial yang mencakup apartemen dan fasilitas pendukung di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Namun mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, membantah adanya pertemuan dengan James Riady dan Neneng Hasanah untuk membicarakan terkait perizinan proyek Meikarta.

Billy mengatakan, pertemuan tersebut hanya membahas masalah umum, bukan terkait Meikarta. Namun dia tidak menjelaskan apa saja masalah yang dibahas tersebut. "Hanya bicara masalah umum saja, tidak membicarakan Meikarta," jelasnya. Editor: redaktur

Komentar