DIDADAMEDIA, Bandung - Faktor ekonomi dan kultur masyarakat masih menjadi pengaruh terbesar tingginya angka pernikahan usia dini di Jawa Barat. Selain itu, pergaulan lingkungan juga memengaruhi terjadinya hal tersebut.
Peran keluarga dinilai sangat penting untuk mencegah putra-putrinya menjadi korban pernikahan usia dini. Namun sayang masih banyak kasus pernikahan dini akibat permintaan orangtua mereka sendiri.
"Ada lima pilar di dalam undang-undang perlindungan anak, yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan negara yang harus hadir dalam perlindungan anak," kata Ketua Tim Rintis KPAID Jawa Barat, Ahmad Al-Fadil dalam Diskusi Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak, di Gedung BKM Jabar, Bandung, Rabu (19/12/2018).
Pernikahan usia dini menurut Ahmad, dapat memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena pasangan tersebut belum matang secara kemampuan mengasuh anak dan psikologis menembangun keluarga.
Ketua Tim Rintis KPAID Jawa Barat, Ahmad Al-Fadil
Dia juga menyayangkan orangtua yang 'lepas tangan' ketika anaknya sudah menikah di usia dini. Padahal seharusnya orangtua tetap membimbing sampai dewasa.
"Ada faktor orang tua yang melepas tanggung jawab ketika anak sudah menikah di usia dini, padahal seharusnya tidak seperti itu," ucapnya.
Dalam penanganan masalah sosial ini, semua pihak wajib ikut andil untuk mengupayakan dari masing-masing bidang kemampuan.
Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah melakukan pencegahan pernikahan usia dini. Masyarakat juga tak lepas dari tanggungjawab ikut membantu tugas pemerintah.
"Dan kami bagian dari elemen masyarakat Jawa Barat yang hadir dan ingin berkontribusi terhadap Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencegahan," pungkasnya.