DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menggelar sidang perdana kasus suap proyek Meikarta di Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut, hadir para terdakwa yakni Bily Sindoro, Taryudi, Fitradjadja Purnama, dan Henry Jasmen.
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan ini, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, beberapa Pegawai Negeri Sipil hingga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin diduga menerima uang suap dengan total belasan miliar rupiah, terkait proses perizinan proyek Meikarta.
Jaksa KPK Yadyn dalam pembacaan dakwaannya menyebutkan, terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama mulai dari Juni 2017 hingga Oktober 2018, tercatat memberikan sejumlah uang.
Total uang seluruhnya berjumlah Rp16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri, termasuk bupati. "Kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu," ujar Jaksa.
Yadyn juga menyebut uang suap itu diberikan pula kepada Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp1 miliar dan SGD 90 ribu, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu, Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Damkar sebesar Rp 952 juta.
Kemudian uang juga diberikan kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta, Daryanto selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp 700 juta dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 500 juta.
Bahwa pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.
Atas itu, para terdakwa di dakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: redaktur