DIDADAMEDIA, Garut - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul, Garut, dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar.
Kuswendi itu dibawa dengan mobil tahanan usai jalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut, Kamis (9/7/2020) sore.
Selain Kuswendi, ada juga bawahannya yang ditahan, yakni mantan Kepala Bidang Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut Yana Kuswandi (sudah pensiun).
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi membenarkan telah menahan pejabat birokrat Pemkab Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dalam kasus tindak pidana pembangunan SOR Ciateul.
"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Garut selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum," katanya.
Sugeng yang baru menjabat sebagai Kepala Kejari Garut awal tahun 2020 menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp6,7 miliar.
Kedua tersangka itu, kata Sugeng, karena menjabat sebagai pegawai negeri, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keduanya kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan dijerat Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Sugeng didampingi Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka Pratama.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul itu, kata dia, penaganan awalnya oleh Kepolisian Resor Garut pada tahun 2018, kemudian berkas kasusnya baru dilimpahkan ke Kejari Garut.
"Dalam kasus ini kami menerima limpahan, baik tersangka maupun barang buktinya, dari Polres Garut," kata Sugeng.
Sebelumnya, Kuswendi bersama anak buahnya datang memenuhi panggilan Kejari Garut untuk pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka keluar ruangan dengan menggunakan rompi warna merah muda untuk menuju mobil tahanan.
Sejumlah wartawan yang telah lama menunggu pemeriksaan, sempat meminta tanggapan kepada tersangka terkait dengan penahanannya. Namun, tersangka enggan berkomentar.