DIDADAMEDIA, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan terus mengejar aset yang dimiliki oleh tersangka pembobol kas BNI Maria Pauline Lumowa yang berada di luar negeri.
“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery (pengembalian aset) yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis.
Yasonna menegaskan, pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membekukan aset milik perempuan yang buron selama 17 tahun itu, termasuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang dimiliki. Proses tersebut akan dilakukan setelah Maria menjalani proses hukum di Tanah Air.
Dia mengatakan bahwa proses pengejaran aset itu akan dilakukan secara bertahap.
“Ini tidak bisa langsung. Semuanya merupakan proses, tetapi kita tidak boleh berhenti. Semoga upaya ini bisa memberikan hasil baik bagi negeri sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari, tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita,” kata Menteri berusia 67 tahun tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menjelaskan alasan dirinya memimpin proses ekstradisi terhadap Maria Pauline.
“Ini untuk menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum. Puncaknya adalah pertemuan saya dengan Presiden Serbia pada awal pekan ini untuk menegaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa,” kata dia.
Yasonna juga menyampaikan bahwa masa penahanan Maria Pauline Lumowa akan habis pekan depan. Itu sebabnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun.
Maria menjadi buronan penegak hukum Indonesia selama 17 tahun tahun terakhir, setelah terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Pemerintah Indonesia sebenarnya dua kali mengajukan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 dan 2014, namun dua kali itu pula ditolak.
Permintaan ekstradisi diajukan kepada Pemerintah Belanda karena perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, tersebut didapati sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Maria Pauline Lumowa kemudian ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003.