DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak 60 dari 200 tempat hiburan di Kota Bandung sudah dilakukan peninjauan oleh Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung terkait kesiapan penerapan protokol kesehatan.
Peninjauan ke tempat hiburan dilakukan sesuai permohonan dari Perhimpunan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menyampaikan sejauh ini tempat hiburan rata-rata sudah paham dan mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Di antaranya, mereka sudah menyediakan ruangan isolasi, pemeriksaan suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sinitizer dan bekerja sama dengan puskesmas atau klinik terdekat," ujarnya.
Kesiapan tersebut juga terlihat saat Disbudpar Kota Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau dua tempat karaoke, pertama di Master Piece karaoke di Jalan Pasir Kaliki dan kedua di Happy Puppy Karaoke, Jalan Kebon Jeruk, Selasa (7/7/2020).
"Di sini kita juga lihat ruang isolasinya, karena itu penting. Dan relatif sudah mengikuti protokol kesehatan yang sudah diamanatkan di Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan," paparnya.
Ia menyebutkan, di Kota Bandung total ada ratusan tempat karaoke, spa, panti pijat, klub malam dan bioskop. Dari semua jenis tempat hiburan itu, saat ini baru karaoke yang dilakukan peninjauan.
"Secara umum mereka sudah siap, tapi ada beberapa yang harus ditindak lanjuti, terlebih protokol kesehatan itu tidak hanya untuk pengunjung saja, tapi para petugas atau karyawannya juga," imbuhnya.
Selanjutnya, setelah peninjauan dilakukan akan ada simulasi dan evaluasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19. "Tahapannya ini peninjauan dulu, simulasi dan nanti ada surat pernyataan (dari pengelola) kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya.