DIDADAMEDIA, Bandung - Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar terkait kasus dugaan penganiayaan. Korban yakni berinisial MKU (17) dan CAJ (18). Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penganiayaan terhadap dua anak tersebut dilakukannya akibat korban mengaku-aku sebagai saudara dari Habib Bahar.
Dari situ, Habib Bahar meminta anak buahnya mencari keberadaan kedua korban. Setelah anak buah Habib Bahar mendapat keduanya, mereka dibawa dalam waktu yang terpisah.
Tak hanya korban, suruhan Habib Bahar pun turut membawa salah satu orang tua korban, ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Habib Bahar. Di sana keduanya pun mengalami penganiayaan. "Aksi penganiayaan pun dilakukan di depan orang tua korban," kata Agung, di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Dengan begitu, polisi pun lakukan penahananan terhadap Habib Bahar. Dia dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 170 jo 351 jo pasal 333 jo 55 KHUP jo pasal 80 uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Editor: redaktur