DIDADAMEDIA, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith. Penahan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi. "BS (Bahar Smith) ditahan untuk proses hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Penetapannya sendiri berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik bahwa Habib Baharmenganiaya dua korban. "Kita prinsipnya berdasarkan bukti yang ada kita ajukan. Banyak video. Itu kan bisa di konfrontir semua korban kemudian tersangka sendiri yang dua orang di tahan di Bogor sudah mengakui itu atas perintah BS (Bahar Smith)," jelasnya.
Polisi pun menerapkan pasal berlapis untuk Habib Bahar. Di antaranya pasal 170 jo 351 jo pasal 333 jo 55 KHUP jo pasal 80 uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Seperti diketahui, Habib Bahar ditahan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Habib Bahar, dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MKU (17) dan CAJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Editor: redaktur