DIDADAMEDIA, Sukabumi - Aktivitas jasa perhotelan masih dibatasi meskipun Kota Sukabumi, Jawa Barat sudah berstatus zona hijau sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 440/1082-HUK/2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Level Kewaspadaan I (rendah) atau Zona Hijau Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Aktivitas jasa perhotelan sudah kembali normal, namun tetap ada pembatasan khususnya jumlah tamu yang menginap atau menyewa kamar," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi dilansir Antara, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, sesuai Perwal Kota Sukabumi pembatasan tersebut yakni hotel hanya bisa melayani jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari jumlah kamar maupun ruangan, selain itu pada saat makan maupun berenang pun juga dibatasi.
Aturan ini mengacu kepada protokol kesehatan masksimal untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 seperti tetap memberlakukan jaga jarak. Kemudian tamu hotel pun wajib diperisa suhu tubuhnya dan jika ada yang melampaui batas yakni di atas 38 derajat Celcius agar tidak diterima.
Selanjutnya, baik pengunjung maupun pelayan juga diwajibkan memakai masker untuk menghindari kontak langsung. Selain itu, harus menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer.
Pihaknya juga berharap kondisi pandemi COVID-19 ini bisa segera berakhir agar perekonomian kembali pulih, apalagi seperti diketahui Kota Sukabumi merupakan daerah jasa dan perdagangan yang pendapatan utamanya dari sektor tersebut.
"Setiap pemilik mauapun pengelola hotel wajib menerapkan prosedur protokol kesehatan maksimal, karena tamu yang datang kemungkinan juga ada yang berasal dari luar daerah khususnya zona merah, sehingga harus melakukan antisipasi dini," tambahnya.
Di sisi lain dalam perwal tersebut juga berisi agar masyarakat jika yang mengeluh sakit apalagi tanda-tanda atau gejala menyerupai COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri dan segera melapor kepada petugas kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.