DIDADAMEDIA, Bandung - Habib Bahar bin Smith harus menginap di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Penyidik masih membutuhkan keterangannya terkait dugaan penganiayaan.
"Masih diproses 1X24 jam sebagaimana kebutuhan KHUP, maka kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar tinggal di Ditreskrimum, untuk dilakukan pendalaman, dan besok akan diputuskan statusnya," kata kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, Selasa (18/12/2018).
Saat ini, status Habib Bahar masih dalam pemeriksaan. Polisi baru menentukan keputusan Habib ditahan atau tidak besok. Aziz menuturkan, saat ini kepada kliennya telah dikeluarkan surat penangkapan.
Status kliennya tersebut sudah sebagai tersangka sejak panggilan pemeriksaan. "Sangkaan (kasusnya) yakni terkait yang dituduhkan pasal 170 jo 351 jo pasal 333 jo 55 KHUP jo pasal 80 uu 35 tahun 2014," katanya.
Sejak siang tadi, kata Aziz, kliennya mendapat 34 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, Habib Bahar bersikap kooperatif. "Beliau kooperatif dalam pemeriksaan dan menghormati proses hukum, kemudian sabar dan tegar serta siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima. Saat ini kondisinya, Alhamdulillah Habib sehat," jelasnya.
Aziz mengaku sudah menyiapkan berbagai antisipasi jika keputusan polisi menahan kliennya tersebut. Meski status Habib tersangka, Aziz telah menyiapkan surat permohonan tidak ditahan.
"Upayanya kita masih menunggu sembari kita siapkan surat permohonan-permohonan yang terkait nanti kemungkinan terburuk sudah kita siapkan. Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan, surat jaminan juga sudah ada," tandasnya.
Editor: redaktur