DIDADAMEDIA, Bandung - Dianggap tak memiliki integritas, 52 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dimutasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar. Mutasi dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham menyelenggarakan assessment kepada petugas-petugas di lapas tersebut.
"Kami dari kanwil sudah melakukan langkah penyelenggaraan assessment yang dilakukan oleh eksternal," ucap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Ibnu Chuldun di Lapas Sukamiskin, Selasa (18/12/2018).
Ibnu mengatakan ke-52 petugas ini bertugas di bidang keamanan, pelayanan dan kesehatan. Mereka kini sudah dipindah ke beberapa lapas, rutan hingga rumbasan (rumah barang sitaan).
Untuk mengatasi kekosongan tersebut, pihaknya mendapat bantuan tenaga sebanyak 24 orang dari Sekjen Kemenkum HAM. Dia meyakini pegawai yang ditempatkan kini memiliki integritas tinggi. "24 pegawai yang memiliki integritas baik ditempatkan di sini. Jadi ada darah segar lah," tuturnya.
Editor: redaktur