DIDADAMEDIA, Bandung - Resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus terpidana korupsi, Zumi Zola harus mendapatkan perawatan khusus atas penyakit yang dideritanya.
"Kondisinya (Zumi Zola) sehat, tapi harus mendapatkan perawatan berkaitan dengan diabetes, harus disuntik insulin," kata Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, Selasa (18/12/2018).
Tejo mengatakan, Zumi sempat mengajukan rawat di rumah sakit. Namun hal tersebut tidak diberikan. Pasalnya, klinik yang ada dalam lapas, dianggap masih dapat menangani Zumi. "Yang bersangkutan minta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang, kalau di sini bisa kenapa keluar," katanya.
Saat ini, Zumi tengah menjalani administrasi orientasi (AO), masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Dengan begitu, mantan gubernur Jambi itu, belum dapat bersama tahanan lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung.
"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
Pada Kamis (6/1/2/2018), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Zumi Zola hukuman 6 tahun plus denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM. Selain itu, Zumi juga menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.
Vonis itu sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Zumi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, Zumi langsung menyatakan menerima putusan.