DIDADAMEDIA, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai ada dua opsi yang bisa dilakukan terkait mekanisme penarikan, pembatalan atau mengganti judul dan substansi dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
"Terkait tentang mekanisme penarikan, pembatalan atau mengganti judul dan substansi daripada RUU HIP menjadi RUU PIP, semua dikembalikan kepada DPR RI sebagai lembaga negara pembuat undang-undang bersama pemerintah. Setidaknya ada dua opsi yang bisa ditempuh sesuai mekanisme aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet, Kamis (2/7/2020).
Dia menjelaskan opsi pertama, karena 'bola' sudah ada di pemerintah maka pemerintah bisa mengubah seluruh substansi yang ada dalam RUU HIP yang terdiri dari 10 Bab dan 60 pasal dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang baru termasuk judulnya.
Setelah itu menurut dia membahasnya dengan DPR, misalnya, karena hanya menyangkut teknis implementasi Pancasila dan penguatan payung hukum untuk BPIP cukup 6 atau 7 Bab dengan 15-17 pasal saja.
Opsi kedua, menurut Bamsoet, RUU HIP yang merupakan usul inisiatif DPR itu ditarik dan kemudian dimasukan kembali sebagai inisiatif DPR yang baru menjadi RUU PIP dengan perubahan total.
“Karena bagi kami, perdebatan tentang Pancasila sudah final dan sudah selesai. Tugas kita selanjutnya sebagai bangsa adalah mengimplementasikannya secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk tekad bahwa Pancasila harus menjiwai seluruh kebijakan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno bersama veteran dan purnawirawan TNI Polri usai bertemu Pimpinan MPR RI menyatakan mendukung perubahan nama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), dan berharap segera disahkan menjadi UU.
"Kedatangan kami kesini untuk memberikan saran dan pandangan bahwa UU itu diharapkan sudah harus diganti, baik nomenklaturnya, judul maupun isinya," kata Try Sutrisno dalam konferensi pers usai menemui Pimpinan MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan kalau RUU tersebut bernama HIP maka akan menimbulkan kontroversi karena seharusnya Pancasila sebagai fundamental negara ada diatas.
Try khawatir kalau penamaannya Haluan Pancasila bisa menimbulkan berbagai tafsir karena seharusnya Pancasila tidak sepatutnya diatur melalui UU.
"Kalau rencana diubah menjadi RUU PIP, yang dibina adalah mempraktekkan dan menjabarkan Pancasila dalam tingkah laku sehari-hari untuk menjadi tuntunan tingkah laku bagi warga negara," ujarnya.