DIDADAMEDIA, Jakarta - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan, Jawa Barat merupakan daerah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan industri halal karena mempunyai sejumlah fasilitas cukup memadai.
"Saya melihat di Jawa Barat ada daerah-daerah yang patut dijadikan kawasan ini, yang mempunyai fasilitas, ya dekat dengan pelabuhan, bandar udara, ada akses jalan tol; kemudian ada pasokan listrik, jaringan telekomunikasi, ketersediaan pekerja yang terampil," kata Wapres saat memimpin rapat tentang pengembangan kawasan industri halal di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Selain ketersediaan fasilitas penunjang tersebut, lanjut Wapres, Jawa Barat juga memiliki potensi lahan yang cukup untuk pengembangan kawasan industri halal. Ma'ruf mengatakan ketersediaan lahan menjadi syarat penting untuk pengembangan industri berbasis syariah tersebut.
Oleh karena itu, Ma'ruf Amin meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengkaji ketersediaan lahan milik negara yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri halal.
"Dan yang sangat penting adalah ketersediaan lahan. Saya melihat Pak Menteri BUMN ini yang paling kaya, banyak punya lahan, di mana-mana," katanya.
Ma'ruf Amin memanggil sejumlah menteri, gubernur, dan kepala lembaga di Kantor Wapres Jakarta, Kamis siang, untuk membahas tentang realisasi pengembangan kawasan industri halal di dalam negeri.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito.
"Hari ini saya ingin membicarakan masalah terkait industri, kawasan industri dan industri halal, karena memang industri halal ini sudah ada Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), di mana Menteri Perindustrian dan Menteri BUMN menjadi anggotanya, dan kemudian Kepala BKPM juga," kata Ma'ruf.
Dalam rangka pengembangan industri halal, Pemerintah membidik sedikitnya lima area industri yang berpotensi dijadikan kawasan industri halal, yakni Modern CIkande, Bintan Inti, Batamindo, Jakarta Pulogadung, dan "Safe and Lock" Sidoarjo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai kawasan industri halal antara lain harus memiliki izin ekspansi kawasan industri, rencana induk serta infrastruktur dan fasilitas pendukung.