DIDADAMEDIA, Sidoarjo - Rekaman CCTV membuka jalan kepolisian
untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran mobil mewah milik penyanyi
dangdut Maulidia Octavia atau lebih populer dengan nama Via Vallen.
Polisi
menetapkan seorang pria berinisial P, warga Medan, Sumatera Utara, yang
diduga sebagai pembakar mobil Via Vallen. Pelaku terancam hukuman 12
tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol
Sumardji di Sidoarjo, Jatim, Rabu mengatakan pelaku dijerat dengan pasal
187 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," ucap
Kapolresta Sidoarjo menegaskan.
Ia mengemukakan, pasal tersebut
dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang
masih ada bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV)
yang ada di rumah korban.
BACA JUGA :
"Olah hasil tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku," ujarnya.
Ia
mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan pakaian
jeans dan jualan jaket serta kaos-kaos. "Pelaku juga mengontrak rumah di
Cikarang, Jawa Barat," ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (30/6)
dini hari sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi
dangdut Via Vallen yang di parkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah
Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang
tidak dikenal.
Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang
samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video
klip artis Via Vallen.
Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun instagram Via Vallen.
Melalui Instal story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap si jago merah.
"Tolong
pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah
Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran
di samping rumah," kata seorang perempuan dalam video itu.