DIDADAMEDIA, Jakarta - Majelis hakim menolak permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk menjadi justice collaborator, sehingga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar.
"Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).
Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.
BACA JUGA :
Dalam perkara ini, Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Mempertimbangkan permohonan 'justice collaborator' (JC) yang diajukan melalui surat 19 Juni 2020 dengan alasan ingin mengungkap aliran hibah Rp11,5 miliar berdasarkan SEMA 04 Tahun 2011 syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama, sehingga tidak cukup syarat untuk menjadi JC terhadap terdakwa," kata anggota majelis hakim Muslim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai sejumlah hal memberatkan untuk Imam.
"Keadaan memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, terdakwa adalah pimpinan tertinggi kementerian yang seharusnya jadi panutan, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa adalah kepala keluarga, terdakwa punya tanggung jawab anak-anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum," ujar hakim Rosmina.
Imam Nahrawi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menyatakan ia bersalah dan tidak mempertimbangkan pleidoi diajukannya.
"Terima kasih kepada majelis hakim, pertimbangan-pertimbangan tadi tidak memuat satu pun dari pleidoi kami, karena itu kami berdoa kepada Allah SWT semoga yang mulia terjaga reputasinya dan terjaga dari aib-aib yang ada, terima kasih kepada JPU yang sudah menuntut dan seperti yang kami sampaikan tuntutan mirip-mirip dengan persidangan Ulum," kata Imam di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dalam perkara ini, Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).