DIDADAMEDIA, Bogor - Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (28/6).
Pria yang dijuluki Raja Dangdut itu mengungkapkan bahwa dirinya datang hanya sebatas tamu undangan. Namun tiba-tiba dia diminta oleh penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.
"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama dilansir Antara, Senin (29/6).
"Tuan rumah minta, kan khitanan tuh, berikan tausyiah. Maka saya sampaikan tausiyah singkat. Setelah itu semua itu minta nyanyi ‘nyanyi nyanyi’. Saya pun nyanyi itu aja sih," sambungnya.
Rhoma Irama mengaku hanya bernyanyi tiga lagu dan tanpa didampingi oleh band Soneta yang memang telah membatalkan diri untuk tampil pada acara khitanan tersebut.
Tak hanya itu, Rhoma Irama mengatakan kondisi saat ia bernyanyi cukup kondusif, bahkan para tamu undangan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Dan saya selama di sana di dampingi oleh aparat, selama di lokasi di dampingi aparat maupun di ruang tunggu, ruang tamu sampe dikawal pentas," jelas Rhoma Irama.
Sebelumnya, Rhoma Irama dan Soneta dijadwalkan tampil menghibur masyarakat di Kabupaten Bogor. Namun rencana konser itu tidak mendapatkan izin karena dikhawatirkan penyebaran virus corona. Akhirnya sang raja dangdut pun membatalkan penampilannya tersebut.
Sebelumnya Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri," terang dia, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).