DIDADAMEDIA, Bandung - Protokol Kesehatan menjadi salah satu hal utama yang kini harus diterapkan pada pemilik usaha, tidak terkecuali para penjual hewan kurban.
Tidak hanya hanya di area penjualan hewan, pedagang pun harus betul-betul mengecek semua hewan yang dijual dan dinyatakan layak serta sehat.
"Kemarin pihak aparat setempat yakni jajaran Polsek dan pihak RW memastikan apakah hewan-hewan yang saya jual aman, sehat. Selain itu juga mengecek protokol kesetahan yang saya terapkan disini," ungkap Diki (28) salah satu penjual hewan Qurban dikawasan Cibolerang, Senin (29/06/2020).
Terlebih, dijelaskan Diki, dirinya tidak akan diizinkan berjualan jika ternyata lokasi penjualan tidak menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya wajib menyediakan tempat untuk cuci tangan dan juga memakai masker.
"Sedangkan kalau ada pembeli yang lumayan banyak, kita imbau untuk menerapkan sosial distancing," ujarnya.
Sementara untuk jam operasional pada masa pandemi ini yakni buka pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB. Sedangkan untuk penjagaan hewan qurbannya sendiri dijaga secara ketat 24 jam.
Perihal adanya wacana dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung terkait pembelian hewan kurban secara daring, Diki mengaku belum siap dengan mekanisme tersebut.
"Ribet, kalau jual sapi (hewan Qurban) lewat online, karena jualan hewan itu harus lihat langsung sapinya. Kalau misalkan lewat online itu tidak bisa memastikan sapinya besar atau kecil karena suka beda," paparnya.
Ditambah lagi dengan tidak sedikit para pedagang hewan Qurban yang tidak mengerti teknis jualan online.
"Belum lagi kan dengan langganan kita yang udah biasa milih dilokasi. Jadi yang penting buat kita sudah nerapkan protokol kesehatan yang diminta. Dan hewan-hewan yang kita jual juga sudah sesuai dengan syarat penjualan hewan Qurban," tandas Diki.