DIDADAMEDIA, Bandung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta pemusnahan KTP-el rusak atau invalid paling lambat satu minggu ke depan sudah dilakukan semua daerah se-Indonesia. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Mewakili Mendagri, Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengingatkan semua daerah untuk segera melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dibuatkan berita acara pemusnahannya.
“Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya didaerah untuk menyaksikan secara langsung," kata Bahtiar seperti rilis yang diterima DIDADAMEDIA, Selasa (18/12/2018).
Bahtiar juga menginstruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi hingga kabupaten/kota agar sungguh-sungguh memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut.
Jika terbukti melanggar SOP, Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak akan ragu memberikan tindakan tegas termasuk sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas.
"Meski hanya ada satu atau dua keping blanko rusak atau invalid, tetap harus dimusnahkan dengan cara dibakar yang disertai dengan berita acara," tambahnya.
Langkah cepat yang dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid, terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait dengan Pemilu.
“Dan kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," tegasnya.
Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung telah melaksanakan instruksi Mendagri untuk memusnahkan KTP-el invalid tersebut. Untuk Kota Bandung, 16.635 keping KTP-el dibakar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Agenda ini disaksikan oleh Plh Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna didampingi pihak dinas, kepolisian, TNI dan institusi penegak hukum lainnya.
"Kita ingin benar benar hadirkan maksimal tertib administrasi kependudukan dan tidak ada kerugian opini bahwa ada hak yang tidak diharapkan berkenaan dengan tersebarnya KTP yang tidak dipertanggungjawabkan," kata Ema.
Sementara sehari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung lebih dahulu memusnahkan 29.389 blanko KTP-el di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung, Senin (17/12/2018).
Editor: redaktur