Kini, Bobotoh Bisa Miliki Saham Persib, Begini Caranya

kini-bobotoh-bisa-miliki-saham-persib-begini-caranya Bobotoh. (Foto: Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Koperasi Bobotoh Juara Bersama resmi dibentuk di Gedung Sate, Bandung, Senin (17/12/2018). Koperasi ini memberi peluang bagi bobotoh untuk memiliki saham di PT Persib Bandung Bermartabat (PBB).

Koperasi Bobotoh Juara Bersama mengelola berbagai bentuk usaha yang dijalankan para bobotoh. Jika sukses, sebagian penghasilan dari koperasi ini bisa digunakan untuk membeli saham Persib Bandung.

Manajemen PT PBB bahkan memastikan memberi ruang kepada bobotoh untuk memiliki saham. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Koperasi Bobotoh Juara Bersama, Iwa Karniwa.

"Koperasi ini bisa jadi salah satu pemegang saham PT Persib Bandung Bermartabat. Manajemen sudah memberi ruang jadi pemegang saham," kata Iwa yang juga Sekda Provinsi Jabar.

Koperasi Bobotoh Juara Bersama memiliki kegiatan simpanan wajib sebesar Rp33.000 per bulan. Angka itu disesuaikan dengan tahun berdirinya Persib yakni 1933.

Sementara alokasi sisa hasil usaha rinciannya untuk cadangan 33%, anggota 33%, pengurus pengawas 10%, sosial 5%, pendidikan 9%, dan pengurus wilayah 5%.

Jika Bobotoh menjadi bagian dari pemilik Persib Bandung, Iwa optimis semangat kebersamaan mendukung Maung Bandung semakin meningkat.

"Bobotoh mendukung dengan penuh karena menjadi bagian pemilik Persib," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Bomber Persib, Agus Setia sebagai salah satu perwakilan Bobotoh mengaku sangat bangga jika Bobotoh bisa membeli saham Persib.

"Kita berusaha bentuk koperasi. Impian kita jika sukses dan hasilkan sesuatu bermanfaat lebih, kenapa tidak kita beli saham Persib, pengennya memang seperti itu," ungkapnya.

Agus menuturkan, suara bobotoh untuk merumuskan rencana kebaikan dan kemajuan Persib dan pasti lebih besar jika memiliki saham di tubuh PT PBB.

"Akan lakukan terobosan inovasi karena kalau punya saham pasti punya suara, walau masih bobotoh juga punya power. Tapi kalau ada saham akan lebih signifikan," tuturnya. Editor: redaktur

Komentar