Starbucks Bantah Satpol PP Bubarkan Pengunjung di Tenant Miko Mall

starbucks-bantah-satpol-pp-bubarkan-pengunjung-di-tenannt-miko-mall Ilustrasi. (Qerja.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - PT Sari Coffee Indonesia membantah pernyataan yang disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, terkait penertiban kedai Starbucks Coffee di Miko Mall, Kota Bandung.

Melalui klarifikasi resmi yang disampaikan lewat surat elektronik (surel) atau e-mail kepada DIDADAMEDIA, Kamis (25/6/2020), Andrea Siahaan selaku Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia menyatakan, selama ini tidak ada sama sekali kunjungan dari instansi pemerintah ke kedai Starbucks di Miko Mall.

“Menanggapi artikel tersebut, dapat kami pastikan bahwa gerai Starbucks yang berada di Miko Mall Kopo Bandung tidak pernah melakukan pelanggaran jam operasional selama PSBB proposional di Bandung diperpanjang ataupun mendapati pembubaran pengunjung oleh tim Satpol PP Bandung. Hingga saat ini, kamipun tidak menerima surat teguran ataupun menerima sanksi administrasi seperti yang diberitakan oleh media," kata Andre dalam klarifikasi resminya kepada DIDADAMEDIA, Kamis (25/6/2020).

Dalam surel tersebut, pihak Starbucks juga menyertakan bukti pernyataan disertai tanda tangan dari kepala satuan pengamanan Miko Mall Kopo Bandung, pegawai tenant Starbucks Miko Mall Kopo, dengan menulis pernyataan sebagai berikut:

"Kami menyatakan bahwa selama ini tidak ada sama sekali kunjungan dari instansi (pemerintah, red) manapun, baik dari Gugus COVID-19, Pemda maupun Satpol PP Kota Bandung yang melakukan kunjungan sidak ke Tenant Starbucks, dan sampai ada tindakan pembubaran yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Bandung terhadap pengunjung Starbucks sebagaimana diberitakan oleh media online dikutip dari (pernyataan, red) Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bapak ldris Kuswandi."

Diberitakan sebelumnya, Selasa (23/6/2020), Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, ada sejumlah pelanggaran dilakukan oleh mal, resto dan kafe di Kota Bandung selama masa PSBB proporsional tahap keempat saat petugas Satpol PP melakukan sidak pada akhir pekan lalu.

Salah satu pelanggaran yang didapati petugas Satpol PP terjadi di Miko Mall Kopo, Kota Bandung. "Bukan di Miko Mall-nya (yang melanggar, red), tapi di kafe Starbucks. Kita juga berhentikan, bubarkan pengunjungnya, dan diberhentikan jam operasionalnya. Itu sanksi administrasi," kata Idris, Selasa (23/6/2020).

Editor: redaktur

Komentar