DIDADAMEDIA, Bandung - Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dalam sidang kasus gratifikasi yang digelar, Senin (17/12/2018).
Majelis hakim yang dipimpin M. Fuad dalam putusannya menyatakan Abubakar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili dan terbukti terdakwa Abubakar melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan (penjara) dan denda 200 juta rupiah," kata Fuad dalam amar putusannya.
Vonis tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Abubakar penjara selama 8 tahun serta denda Rp400 juta. Tak hanya itu JPU juga menuntut Abubakar membayar uang ganti rugi sebesar Rp601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, tuntutan JPU soal pencabutan hak politik Abubakar sebagai warga negara dengan mencabut hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun, juga ditolak oleh majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Abubakar berserta tim penasehat hukumnya menyatakan menerima.
"Insya allah secara secara pribadi saya dapat menerima. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran. Terima kasih dan mudah-mudahan Allah memberi kekuatan kepada saya dan keluarga, untuk menjalaninya," ungkap Abubakar yang disampaikan langsung kepada majelis hakim.
Sebelum membacakan vonis kepada Abubakar, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada pemberi gratifikasi yakni mantan Kepala Disperindag KBB, Weti Lembanawati yang divonis 4 tahun penjara dan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Bappelitbangda KBB, Adiyoto.
Kasus ini berawal dari upaya Abubakar membantu pencalonan istrinya Elin Suharliah dan pasangannya Maman Sunjaya dalam Pilbup KBB 2018. Abubakar lantas meminta kepada Weti yang menjabat Kadisperindag dan Adiyoto, Kepala Bapelitbangda untuk mengumpulkan dana dari para SKPD.
Keduanya sempat melakukan pertemuan dengan Abubakar. Dalam pertemuan itu, Abubakar meminta bantuan kepada Weti dan Adiyoto. Selain itu, keduanya dan sejumlah kepala SKPD di Pemkab Bandung Barat turut melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan dengan para Kadis, Abubakar kembali menegaskan meminta bantuan sebagai bentuk dukungan terhadap pencalonan istrinya.
Iuran pun mulai dilakukan. Total ada 17 SKPD yang memberikan iuran bantuan dengan nominal Rp10-50 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh Weti dan Adiyoto untuk kemudian diserahkan kepada Abubakar.
Editor: redaktur