DIDADAMEDIA, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwista (Disbudpar) Kota Bandung memperketat pengawasan bangunan cagar budaya atau heritage.
Dengan pengawasan ketat diharapkan bangunan cagar budaya di Kota Bandung bisa tetap terjaga dengan baik.
Salah satu upayanya yakni dengan memberi tanda ke bangunan cagar budaya. Sehingga setiap warga Kota Bandung bisa turut mengawasi keberadaan bangunan cagar budaya.
"Pasangi striker atau prasasti. Dengan demikian, setiap orang bisa turut mengawasinya," tegas Yana dalam rilis Humas Kota Bandung, Selasa (24/6/2020).
Selain itu, Yana juga meminta agar Disbudpar menguatkan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Pernyataan Yana disampaikan terkait adanya bagunan cagar budaya di Jalan Patuha Nomor 26 yang tengah direnovasi dan dikhawatirkan akan mengubah banyak bentuk aslinya.
Rumah tersebut masuk ke dalam kategori cagar budaya tipe B seperti diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Diketahui sebelumnya heritage di Jalan Patuha No. 26, sempat menjadi kedai kopi, galeri tempat menjual pernak-pernik hingga aksesoris. "Namun, beberapa waktu belakangan ini tidak ada aktivitas di tempat tersebut," tandasnya.