Ini Vonis Hakim untuk Pemberi Gratifikasi kepada Abubakar

ini-vonis-hakim-untuk-pemberi-gratifikasi-kepada-abubakar Mantan Bupati KBB, Abubakar duduk di belakang saat menghadiri sidang vonis di PN Kelas 1A Bandung. (Foto: Bagja)
DIDADAMEDIA, Bandung - Mantan Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Barat (KBB), Weti Lembanawati divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim setelah terbukti memberi gratifikasi kepada eks Bupati Bandung Barat, Abubakar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (17/12/2018), majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Bappelitbangda ‎KBB, Adiyoto selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Vonis kepada Weti tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Weti selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

"Mengadili terbukti terdakwa Weti Lembanawati, melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," ungkap Ketua Majelis Hakim M Fuad.

Vonis untuk Adiyoto pun, sama dengan Weti lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut‎ 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan‎. "Untuk terdakwa Adiyoto, (dihukum) 4 tahun enam bulan penjara dan denda 200 juta rupiah," ucap M Fuad.

Weti dan Adiyoto terbukti, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwana alternatif pertama, Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Atas putusan tersebut, kedua akan mempertimbangan untuk mengajukan banding. Sementara sidang terus belanjut, dengan agenda vonis Abubakar. Editor: redaktur

Komentar