DIDADAMEDIA, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sejumlah pelanggaran dilakukan oleh mal atau pusat perbelanjaan yang diizinkan kembali beroperasi sejak Senin (15/6/2020). Sejumlah tempat makan atau restoran juga kedapatan melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pelanggaran pertama pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional tahap keempat dilakukan oleh Mal Festival Citylink di Jalan Peta, Kota Bandung.
Mal Festival Citylink melanggar batas waktu operasional yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB Proporsional.
"Di Citylink masih kelebihan jam operasional, harusnya jam 8 malam (20.00 WIB) tutup, tapi ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kita datangi, imbau dan minta untuk tutup," ungkap Idris saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/6/2020).
BACA JUGA :
Tidak hanya di Citylink, pelanggaran juga dilakukan Miko Mall di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Namun, kata dia, pelanggaran dilakukan hanya oleh salah satu tennant yakni kafe Starbucks.
"Bukan di Miko Mall-nya, tapi di kafe Starbucks. Kita juga berhentikan, bubarkan pengunjungnya, dan diberhentikan jam operasionalnya. Itu sanksi administrasi," bebernya.
Selain mal dan tennant, sejumlah restoran, minimarket dan pasar swalayan juga melanggar aturan PSBB. Total ada enam pelanggar aturan PSBB dan sudah diberi sanksi.
"Jadi pelanggaran PSBB dikaitkan dengan pelanggaran Perda-nya berupa (denda) penyetoran uang ke kas daerah. Sementara yang disidang tipiringkan itu ada satu," katanya.
Idris menjelaskan, dari enam kasus itu, satu di antaranya maju ke persidangan dengan perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait penjualan minuman beralkohol (minol).
"Di samping yang melebihi jam ketentuan PSBB, juga dia melakukan pelanggaran menjual minol. Kemarin hari Jumat (19/6) kita sidang tipiring-kan terkait pelanggaran itu," ucapnya.
Sejak PSBB pertama hingga saat ini, kata dia, pelanggaran didominasi oleh korporasi-korporasi besar, sedangkan tempat usaha mandiri relatif lebih taat dengan aturan-aturan PSBB.
"Ini yang banyak pelanggarannya itu minimarket. Kalau itu pelanggarannya Perwal PSBB. Kalau untuk tipiring itu banyaknya restoran dan rumah makan, mereka sengaja mengoperasionalkannya menjelang malam," tuturnya.
Idris mengancam akan membekukan hingga pencabutan izin operasional usaha para pelanggar jika kedapatan kembali melakukan pelanggaran PSBB.
"Kalau memang dia bandel lagi, kita panggil, kita periksa dan kita akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," tandasnya.