DIDADAMEDIA, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menjerat John Kei dan 29 orang anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana, menyusul pengeroyokan dan berakibat tewasnya Nus Kei dan Yustus Corwing Rahakbau pada Minggu siang (21/6).
Aksi penyerangan brutal yang dilakukan anak buah John Kei atas perintah dirinya dilakukan di dua lokasi yakni di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020) kemarin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin (22/6/2020), mengatakan, hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.
BACA JUGA :
"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau)," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para pelaku, juga diketahui setiap tersangka punya peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang melakukan pengamanan saat beraksi.
Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran ke-30 tersangka ini.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang viral di media sosial dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
Selain melakukan aksi penyerangan kepada Yustus Corwing Rahakbau, pada hari yang sama, anak buah John Kei juga melakukan perusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya, sebelumnya diberitakan 24 orang anak buah John Kei diamankan.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jalan Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap 30 orang anggota kelompok John Kei cs.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.