Sambil Gunakan Alat Bantu Jalan, Abubakar Jalani Sidang Vonis

sambil-gunakan-alat-bantu-jalan-abubakar-jalani-sidang-vonis Mantan Bupati KBB, Abubakar duduk di belakang saat menghadiri sidang vonis di PN Kelas 1A Bandung. (Foto: Bagja)

DIDADAMEDIA, Bandung - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar menjalani sidang vonis kasus gratifikasi di Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (17/12/2018).

Dalam sidang yang dipimpin hakim M. Fuad itu, karena alasan kesehatan Abubakar nampak duduk di belakang dan menggunakan tongkat sebagai alat bantu dirinya berjalan serta berbaju batik.

Sementara dua terdakwa lainnya yang merupakan mantan kepala dinas di Pemkab Bandung Barat, Weti Lembanawati dan Adiyoto duduk di kursi pesakitan.

Untuk diketahui, ‎tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menyampaikan tuntutan terhadap Abubakar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menuntut Abubakar ‎pidana penjara ‎selama 8 tahun serta denda Rp400 juta, subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar. Membayar uang ganti kerugian sebesar Rp601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Abubakar yakni pencabutan hak politik sebagai warga negara.

Sementara untuk Weti Lembanawati, JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurunganan. Sedangkan Adiyoto dituntut ‎selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor: redaktur

Komentar