DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, belum berencana membuka kembali operasional tempat hiburan seperti diskotek, tempat pijat, tempat karaoke dan lainnya.
Alasannya, Kota Bandung masih berada di dalam zona kuning dan tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Besar (PSBB) proporsional sehingga belum bisa mengabulkan harapan para pengusah tempat hiburan untuk membuka kembali usahanya.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna usai menerima audiensi dari Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha jasa pariwisata, termasuk pengusaha tempat hiburan.
“Belum (diizinkan). Kita masih zona kuning, kecuali kalau ada di zona biru. Kita sudah berikan gambaran. Kalau mau buka itu pertama label harus ke zona biru. Untuk menuju zona biru itu semua masyarakat harus disiplin dan kompak,” ungkap Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (19/6/2020)
Ema menegaskan, dari sisi regulasi, Pemkot Bandung belum memberikan ruang bagi tempat hiburan untuk mulai beroperasi. Sebab Kota Bandung masih berada dalam zona kuning.
Terlebih mengingat potensi interaksi di tempat hiburan cukup intensif. Sekalipun tempat hiburan nantinya diperbolehkan beroperasi lagi, maka harus menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat. Komitmen memenuhi standar kesehatan ini pun akan selalu diawasi oleh Pemkot Bandung.
Selain itu juga mempertimbangkan kondisi epidemiologi virus corona di Kota Bandung yang harus mengalami penurunan secara stabil. Saat ini, penyebaran COVID-19 di Kota Bandung masih tergolong fluktuatif.
“Kalaupun nanti mereka mau mengajukan permohonan untuk buka, tentunya harus diinspeksi dulu. Sehinggga diketahui kesiapan mereka terkait pemenuhan protokol kesehatan. Kalau mereka nanti tidak siap atau tidak bersedia, mohon maaf tidak bisa,” ujarnya.
Ema memberikan gambaran, protokol kesehatan paling dasar yaitu penggunaan masker, sarung tangan dan face shield bagi karyawan. Kemudian penyediaan sarana untuk cuci tangan atau hand sanitizer dan menyiapkan skema penanganan apabila ditemukan kasus dugaan paparan Covid-19.
“Nanti kita lihat simulasi. Tadi saya sudah kasih gambaran bagaimana pengaturan di tempat parkir, bagaimana masuk ke tempat hiburannya, bisa tidak itu physical distancing? Regulasinya mungkin nanti hanya 30 persen tidak bisa mereka padat-padatan,” tandasnya.