Tentara Saja Dikeroyok Preman, Menhan: Apalagi Orang Kecil

tentara-saja-dikeroyok-preman-menhan-apalagi-orang-kecil . (Foto: Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyayangkan aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah juru parkir (jukir) terhadap anggota TNI di Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memahami bahwa kasus pengeroyokan terhadap tentara di Ciracas dipicu hal sepele. Tapi dia mengingatkan dan berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Apalagi kata Ryamizard, jika melihat video yang beredar luas di masyarakat, terlihat anggota TNI yang dikeroyok sudah berusaha mengalah.

Menurut Ryamizard, oknum jukir tersebut pantas untuk ditangkap. Apalagi mereka diduga kuat adalah jukir liar dan lebih pantas disebut preman.

"Itu tidak boleh terjadi, saling menghormati, saya lihat tentaranya sudah mengalah, menghormati, kepalanya kesenggol, dia menegur. Premannya malah marah, itu harus diambil tindakan tegas," ujar Ryamizard dilansir Merdeka.com, Minggu (16/12/2018).

Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan, kata Ryamizard, harus ditindak tegas. Sebab, TNI dan Polri adalah garda terdepan membela NKRI. "Melawan aparat itu ada hukumannya, baik tentara maupun polisi," tegasnya.

Di sisi lain, Ryamizard merasa miris oleh aksi kekerasan sejumlah jukir liar yang oleh Ryamizard lebih pas disebut preman terhadap tentara.

"Apalagi orang orang kecil dipites kali sama dia, tidak boleh terjadi. Hukumannya yang berat. Itu tidak boleh terjadi, mungkin emosi, tapi tidak boleh terjadi," tegasnya.

Insiden pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda terjadi di sekitar Pasar Swalayan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018). Peristiwa ini jadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial maupun di situs berbagi video YouTube.

Kepolisian kemudian menciduk lima pelaku yakni Agus Pryantara, Herianto Panjaitan, Depi, Iwan Hutapea, dan Suci Ramdani. Kelima pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Editor: redaktur

Komentar