DIDADAMEDIA, Jakarta - Anggota Fraksi PKS DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi meminta DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) agar membuat kondisi masyarakat nyaman dan aman setelah muncul penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
"Lembaga legislatif harus sensitif terhadap aspirasi publik. Alangkah lebih baik jika dibatalkan saja RUU HIP. DPR RI sampikan kepada publik bahwa RUU ini didrop, ini akan membuat masyarakat tenang, adem, nyaman, dan aman," kata Aboe Bakar saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Berbagai elemen dan kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan dengan lantang atas RUU tersebut, kata Aboe Bakar, DPR harus mendengarkan dengan baik, kemudian merespons secara bijak.
Menurut dia, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus memahami bahwa RUU HIP banyak menimbulkan problematika di tengah masyarakat, bukan sekadar perdebatan, melainkan sudah terjadi penolakan.
"Apa jadinya kalau anggota DPR tidak mendengarkan masukan publik karena mayoritas sudah melakukan penolakan, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan veteran TNI. Jangan sampai publik melihat DPR tidak mewakili suara mereka," katanya menegaskan.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sedang menghadapi pandemi COVID-19 karena banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tagihan listrik yang melonjak.
Di sisi lain, dia sangat mengapresiasi pemerintah yang telah menyatakan sikap untuk menunda pembahasan RUU HIP. "Kita harus fokus memikirkan bagaimana menangani pandemi ini dan bagaimana penanganan dampak COVID-19," katanya.
Untuk mengurangi gejolak dan menimbulkan dampak positif di tengah masyarakat, menurut Aboe Bakar, lebih baik DPR RI membatalkan pembahasan RUU HIP.
Menanggapi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan DPR RI telah sepakat untuk menegakkan aturan dan mekanisme terkait dengan RUU HIP.
Oleh karena itu, kata Aziz Syamsuddin, pimpinan DPR telah sepakat untuk mengembalikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan melakukan harmonisasi secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku.