DIDADAMEDIA, Bandung - Para siswa yang orang tuanya terdampak COVID-19 dapat mendaftar melalui jalur afirmasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Cucu Saputra pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, hal pertama yang dilakukan orang tua siswa harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW di wilayahnya. Lalu surat pernyataan tersebut baru diserahkan kepada Wali kelas.
"Yang tidak terdata di DTKS dan non DTKS terdampak COVID-19, dalam Perwal telah diatur bahwa cukup membuat surat pernyataan orang tua bermaterai yang diketahui RT dan RW," jelasnya.
Cucu menyebutkan, melihat data DTKS dan non DTKS, jumlah siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dari jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 5.000 lebih.
"Sementara dari swasta, tercatat sebanyak 1.208 siswa dengan jumlah keseluruhan menyentuh angka 7.207 orang," tuturnya.
Dijelaskannya untuk pendaftaran PPDB 2020 jalur afirmasi, dilaksanakan hingga Jumat (19/6/2020) dan diumumkan pada Senin (22/6/2020) awal pekan mendatang.
"Sedangkan untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua, dilaksanakan pada 22 hingga 26 Juni dan diumumkan 29 Juni," tandas Cucu.