Polrestabes Bandung Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal

polrestabes-bandung-tangkap-7-tersangka-kasus-narkoba-dan-senpi-ilegal Jajaran Polrestabes Bandung menunjukkan barang bukti kasus narkoba dan senpi ilegal. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 7 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tanaman ganja serta senjata api.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 12 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman penjara seumur hidup. Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda pada kurun sepekan terakhir.

Dari 7 tersangka yakni YA (25), WS (27), SM (25), IS (29), VAR (25) dan KS (23) diamankan barang bukti (barbuk) yakni 1 pucuk senpi rakitan jenis FN Browning berikut magasin dan 2 butir peluru, 1 pucuk airsoft gun berikut magasin, sabu dengan berat bruto 2,42 gram, ganja kering dengan berat bruto 370,94 gram, 4 batang pohon ganja di dalam 2 pot dan 6 buah handphone berbagai merek.

"Kejadian penangkapan berlangsung beberapa hari mulai dari Minggu sampai Rabu pertengahan Juni ini. Untuk wilayah penangkapan juga berbeda-beda, mulai dari Bandung Tengah, Utara dan Selatan," paparnya Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/6/2020).

Ketujuh tersangka dikenakan pasal sesuai pelanggaran hukum yang masing-masing mereka lakukan. Di antaranya Pasal 112, 114, 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancara hukuman minimal 12 tahun penjara, maksimal 20 tahun serta denda 800 juta, maksimal 8 miliar.

"Sementara untuk pelaku yang membawa senpi dipersangkakan dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-timgginya 20 tahun penjara," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar