DIDADAMEDIA - Seperti pria di Austria yang sengaja kentut di hadapan polisi mendapat denda 500 euro atau setara Rp8 juta. pada 5 Juni 2020 lalu.
Mengutip dari BBC, lewat Twitter, kepolisian Wina kemudian mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut. Namun, mereka juga mengatakan pria tersebut tak hanya sekadar buang angin, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.
"Tentu saja tak ada yang akan dilaporkan karena buang angin secara tak sengaja," sebut kepolisian Kota Wina lewat akun Twitter resmi mereka.
Ternyata selain kentut, ada penyebab lain hingga pria tersebut mendapat denda karena dinilai provokatif dan tidak kooperatif kala dihampiri kepolisian.
Puncaknya adalah ketika pria itu bangun dari bangku taman tempatnya bersantai, kemudian menatap para petugas sebelum akhirnya melepaskan kentut besar dari jarak tidak jauh.
Para petugas itu pun tak terima mendapatkan kentut dari orang tersebut. Karena itu, pria tersebut diperkarakan dan harus membayar denda dari tindakannya itu.
Adapun setelah kejadian, polisi juga memastikan pelaku kentut itu tak diizinkan lagi mengajukan banding.
Sebelumnya, diketahui kentut memang sempat bisa mendapat hukuman. Seperti di Australia yang berjarak 14 ribu kilometer dari Austria, kala itu sempat ada pria yang menggugat tempatnya bekerja lantara atasannya sering kentut di hadapannya.