DIDADAMEDIA, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan warga negara Amerika Serikat yang bernama Russ Albert Medlin yang ditangkap lantaran terlibat kasus prostitusi anak, pernah divonis dalam kasus yang sama di Amerika Serikat.
"Yang bersangkutan residivis kasus pedofilia. Dia sudah pernah dua kali didakwa di sana di tahun 2006 dan juga 2008 di Amerika Serikat," kata Yusri dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya dilansir Antara, Selasa (16/6/2020).
Setelah diperiksa secara intensif dan dilakukan profiling, Medlin belakangan diketahui sebagai buronan Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) Amerika Serikat dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dalam kasus penipuan.
BACA JUGA :
Meski demikian Yusri mengatakan Medlin ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
"Sementara tersangka ini kita tangkap karena kasus pelecehan atau pedofilia," ujar Yusri.
Dijelaskan Yusri, Medlin ditangkap di rumah kontrakan Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2020 atas laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi aktivitas prostitusi perempuan di bawah umur.
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil mengamankan tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja di-booking untuk melayani Medlin.
Atas dasar pengakuan tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan mengamankan tersangka Medlin beserta sejumlah barang bukti.
Tersangka RAM juga mengakui membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.
"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan pedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan pedofil," kata Yusri.
Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta dan uang tunai 20 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.