Gugatan UU Perkawinan Anak Dikabulkan, Kado Hari Ibu

gugatan-uu-perkawinan-anak-dikabulkan-kado-hari-ibu Menteri PPPA Yohana Yembise. ()
DIDADAMEDIA, Bandung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Yohana Yembise menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan anak.

"Ada sebuah kado terbesar soal peringatan Hari Ibu, sudah ada putusan dari MK untuk mempertimbangkan pernikahan usai anak," ujar Yohana dalam sambutannya pada acara Festival Kota Layak Anak 2018, di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Minggu (16/12/2018).

Menurut Yohana, putusan tersebut dapat menjadi pemicu perubahan besar untuk melindungi hak anak-anak. Pihaknya bersama organisasi masyarakat akan terus mengawal dan mengevaluasi undang-undang yang menyangkut perwakinan usia anak.

"Sehingga anak-anak kita selamat, tidak menjadi korban ke depannya, baik karena salah pengasuhan orang tua, ekonomi, budaya, tradisi atau agama," tegasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang batas usia perkawinan anak, Kamis (13/12/2018). Dalam pertimbangan putusan, disebutkan bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi. 

Sebelumnya, ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. 

Namun MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan, karena merupakan kewenangan DPR sebagai pembentuk UU. 

MK pun memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan. 

Berdasarkan laporan UNICEF, Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia yaitu 457,6 ribu perempuan usia 20-24 tahun yang kawin sebelum berusia lima belas tahun.

Data Susenas 2017 juga menunjukkan bahwa, sekitar 99,22% anak  perempuan usia 10-17 tahun belum kawin, 0,74% berstatus kawin, dan 0,05% berstatus cerai, baik cerai mati maupun cerai hidup. 

Selanjutnya, data Susenas 2017 juga menjelaskan sekitar 39,17% atau 2 dari 5 anak perempuan usia 10-17 tahun pernah kawin sebelum usia 15 tahun. Lalu, Sekitar 37,91% kawin di usia 16 tahun, dan 22,92% kawin di usia 17 tahun. 

Editor: redaktur

Komentar