Pemerintah Rumuskan SOP Pendidikan Pesantren di Fase New Normal

pemerintah-rumuskan-sop-pendidikan-pesantren-di-fase-new-normal Ilustrasi, sejumlah santri Ponpes Lirboyo asal Indramayu menjalani tes COVID-19. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan tatanan normal baru di dunia pendidikan pondok pesantren segera diumumkan dalam satu atau dua hari ke depan.

"Satu dua hari nanti akan diumumkan, intinya ingin menjaga kesehatan dan keselamatan siswa," kata Amin dalam webinar, Senin (15/6/2020), bersama lintas kementerian/lembaga untuk kebijakan aktivitas sekolah semasa COVID-19.

Dia mengatakan secara umum Kementerian Agama mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal aktivitas siswa di masa pandemi. Hanya saja perlu penyesuaian sesuai konteks pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren.

Sejumlah pesantren, kata dia, saat ini beberapa sudah memulai kegiatan belajar sementara lainnya memulangkan santrinya ke rumah.

"Yang berada di ponpes jumlahnya signifikan. Tentu mereka melakukan pembelajaran saat ini tapi protokol tetap dilakukan. Pendidikan pesantren tetap berlangsung bagi yang tidak memulangkan santri," katanya.

Bagi ponpes yang memulangkan santrinya, kata dia, agar peserta didik tetap tinggal di rumah. Orang tua di rumah diharapkan terlibat dalam membina mengarahkan anaknya karena pendidikan di masa pandemi tidak maksimal di bangku sekolah.

"Pembinaan akhlak dan karakter, hubungan komunikasi orang tua ini harus diarusutamakan agar keadaan anak-anak, pertumbuhan intelektualitasnya tidak terpengaruh," katanya.

Dalam webinar yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, "Prinsip, kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat."

Mendikbud mengatakan tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Namun demikian, Nadiem mengatakan untuk daerah yang berada di zona kuning, jingga dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Terkait jumlah peserta didik hingga 15 Juni 2020, kata dia, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, jingga dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar enam persen.

Kamaruddin Amin mengatakan Kementerian Agama mengelola pendidikan dari tingkat PAUD sampai tingkat tinggi. Termasuk kategori formal, nonformal serta informal.

"Kami setuju, pendidikan di madrasah karakternya dengan sekolah sama saja," kata Amin mengonfirmasi soal kesepahaman visi Kemenag dengan Kemendikbud untuk ranah pendidikan.

Editor: redaktur

Komentar